Minggu, 04 Oktober 2015

                                             DAFTAR PENGALAMAN KERJA
                                                PT. SETYA  KARYA UTAMA

1. marka jalan  di wilayah cianjur pada tahun 2013 dengan PT.SENECA dengan nilai anggaran 530.000.000
2. marka jalan di wilayah Tol cipularang pada tahun 2013 dengan PT.DIRGANTARA dengan  nilai 315.000.000
3. marka jalan di wilayah kota serang pada tahun 2013 dengan DINAS PERHUBUNGAN SERANG dengan nilai 371.000.000
4. marka jalan di wilayah tangerang selatan pada tahun 2013 dengan DINAS PERHUBUNGAN TANGERANG SELATAN dengan nilai 285.000.000
5. marka jalan di nisan motor indonesia pada tahun 2013 dengan PT.KADI INTERNATIONAL dengan nilai 99.211.200
6. marka jalan di astra daihatsu motor pada tahun 2013 dengan PT. KADI INTERNATIONAL dengan nilai 100.867.800
7. marka jalan di wilayah loh bener - jatibarang pada tahun 2013 dengan KSO-KADI tindoli denga nilai 121.2200.000
8. marka jalan di wilayah TOL ngurahrai-nusa dua bali pada tahun 2013 dengan PT.HUTAMA KARYA dengan nilai 333.500.000
9. marka jalan di wilayah sekayu-PALEMBANG pada tahun 2014 dengan PT.PERDANA ABADI PERKASA dengan nilai 342.000.000
10. marka jalan di wilayah sekayu-PALEMBANG pada tahun 2014 dengan PT. BINTANG SELATAN AGUNG dengan nilai 250.000.000
11. marka jalan di wilayah pagar alam- PALEMBANG pada tahun 2014 dengan PT.SINAR TIMUR SEJAHTRA dengan nilai 235.000.000
12. marka jalan di wilayah pekan baru pada tahun 2014 dengan PT. HASRAT TATA JAYA-RIAU dengan nilai 315.000.000
13. marka jalan di kawasan industri Cikarang Timur pada tahun 2014 dengan PT. DELTA MAS CIKARANG dengan nilai 120.000.000
14. marka jalan di wilayah duri- riau pada tahun 2015 dengan PT. LUPINDO  dengan nilai 347.000.000
15. marka jalan di wilayah kab. pasir pangarayan - riau pada tahun 2015 dengan PT. SCW dengan nilai 178.000.000
16.. marka jalan di wilayah siak-riau pada tahun 2015 dengan PT. MODERN dengan nilai 295.000.000
17. marka jalan di wilayah kampar-riau pada tahun 2015 dengan PT.wijaya karya dengan nilai 257.000.000
18. marka jalan di wilayah plza SENAYAN- jakarta pada tahun 2015 dengan PT. KAJIMA dengan nilai 192.000.000
19. marka jalan di wilayah hali burton- SERPONG pada tahun 2015 dengan PT.HALI BUTON dengan nilai 120.000.000
20. marka jalan di wilayah bandara sultan mahmud badarudin - PALEMBANG pada tahun 2015 dengan nilai 243.000.000   


                                              COMPANY PROFILE
                                         PT. SETYA KARYA UTAMA

1. Pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas dengan menteri HUKUM dan HAM nomer AHU- 31127.40.10.2014
2. tanda daftar perusahaan NPWP 71.366.163.5.411.000  dengan BPPT
3. surat pengukuhan pengusaha kena pajak
4. surat keterangan domisili usaha
5. ijin usaha perdagangan [IUP} kecil
6. sertifikat badan usaha jasa PELAKSANA KONSTRUKSI
7. GAPENSI
8. SERTIFIKAT keterampilan kerja
9. rekomendasi direktur jendral perhubungan darat
10. badan pengkajian kebijakan iklim dan mutu industri
11. daftar pengalaman kerja
12. gambar produk dll.
13. alat dan perlengkapan marka 

                                          JENIS MATRIAL MARKA LOTUS

1. AASHTO 249-78
2. AASHTO 249-98
3. AASHTO 249-77
4.AASHTO 249-SEMI 77
tersedia Warna putih,kuning,merah,dan hijau {untuk semua jenis CAT }
 

                                    

                                            

                                       MARKA JALAN

Secara Umum Cat Marka Jalan di bedakan Menjadi dua berdasarkan bentuk dan cara penggunaanya, yaitu Cat Thermoplastic dan Cold Plastic. Cat  thermoplastic sering di gunakan karena Bahannya Murah dan tingkat  ketahanannya Lebih lama dari pada Cold Plastic. Sedangkan Marka Jalan merupakan salah satu instrumen atau fasilitas yang dianggap penting bagi keselamatan pengguna jalan, di mana garis marka ini baik berupa garis lurus ataupun menyerong dapat di gunakan untuk memberikan tuntunan bagi pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan. Pada kenyataanya Banyak orang yang belum mengetahui arti dari pada garis Marka yang ada di tepi atau pun Tengah jalan, Kebanyakan dari pengguna jalan menganggap bahwa garis marka ataupun lambang marka hanya hiasan saja. Berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan di mana masih banyak orang yang belum mengerti maksud dan tujuan dari garis dan lambang marka jalan oleh karena itu perusahaan kami sebagai pembuat cat berinisiatif untuk memberikan sedikit pengetahuan mengenai marka jalan. Berikut kami sedikit akan memberikan Gambaran Mengenai arti dan maksud dari marka Jalan.

                                           MARKA GARIS LURUS













Jenis marka Menurut KM 60 Tahun 1993 mempunyai arti : adalah  tanda  yang  sejajar  dengan  sumbu 

jalan. Memberi  tahu Pengguna jalan, bahwa garis tersebut selain sebagai pembatas jalur juga berfungsi sebagai tanda larangan bahwa pengguna kendaraan bermotor  tidak di perkenankan untuk melewati atau menerobos jalur yang datang dari arah berlawanan dan juga untuk membatasi jalur lalu lintas. Jenis garis ini di pasang pada tempat - tempat tertentu yang sekiranya terdapat banyak kecelakaan dan atau umumnya di pasang pada awal sampai dengan akhir jalan yang terdapat tikungan dan berpotensi membahayakan pengguna lalu lintas. Selain itu fungsi garis ini juga sebagai penuntun atau pemberi panduan bagi pengendara saat berkendara pada malam hari agar pengendara tersebut tidak keluar dari badan jalan. 


                           MARKA PUTUS PUTUS GARIS TENGAH          


marka putus putus
Berfungsi untuk mengarahkan lalu lintas dan selain itu juga juga berfungsi sebagai pemisah jalur pada jalan yang mempunyai 2 arah dan  juga memberitahu pengguna jalan bahwa pengguna Kendaraan bermotor dapat mendahului  kendaraan di depannya asalkan tidak terdapat rambu dilarang mendahului dan sekiranya aman.

Berdasarkan international Traffic sign Manual yang juga merupakan pedoman pembuatan aksesoris jalan hal tersebut mempunyai arti yang berbeda dan bisa di  klasifikasikan berdasarkan panjang pendek garis Putih dan juga jarak antara garis putih tersebut. sebagai contoh : 

- Panjang garis putih 1 meter dengan jarak antara garis 5 meter dan lebar pita garis marka 15 cm mempunyai arti : bahwasanya kendaraan yang melewati jalur ini tidak boleh melampaui kecepatan 64,37 Km/jam

- Panjang garis putih 2 meter dengan jarak antara garis 7 meter dan lebar pita garis marka 15 cm mempunyai arti : bahwasanya kendaraan yang melewati jalur ini harus berjalan di atas  kecepatan 64,37 Km/jam

- Panjang garis putih 4 meter dengan jarak antara garis 2 meter dan lebar pita garis marka 10 cm  mempunyai arti : bahwasanya kendaraan yang melewati jalur ini tidak boleh melampaui kecepatan 64,37 Km/jam dan juga memberitahu pengguna jalan bahwa bahwasanya lebar jalan kurang dari 10 meteR


       

                MARKA SOLID KUNING TEPI JALAN
 
Menurut KM 60 tahun 1993 di indonesia arti dari Marka  berupa  garis  utuh  berwarna  kuning  pada  bingkai jalan ,  menyatakan   dilarang  berhenti pada daerah tersebut.  dan     Lebar   garis  tepi  jalur  lalu  lintas  sekurang-kurangnya 0,10 meter, dan  pada  jalan  tol  sekurang-kurangnya 0,15 meter. Beda tempat otomatis akan beda juga maksud yang terkandung di dalamnya. Secara umum arti dan maksud dari marka kuning ini bertujuan untuk memberitahu pengemudi untuk tidak berhenti dan atau menaikan dan menurunkan penumpang pada tempat yang terdapat garis kuning ini. Batasan yang berlaku untuk tidak berhenti di tempat yang terdapat garis ini adalah sepanjang tahun selama garis tersebut masih di pakai, kecuali bila ada rambu kuning tambahan di mana rambu tersebut menerangkan jam ataupun juga tanggal yang di mana larangan berlaku keras dan selebihnya mengikuti aturan yang mengikutinya dan berlaku pada tempat tersebut khususnya dan negara tersebut pada umumnya.
                           MARKA ZEBRA CROSS   


1.      Garis  membujur  tempat      penyeberangan  orang  harus  memiliki lebar 0,30  meter dan   panjang  sekurang-kurangnya  2,50  meter .
2.      Celah diantara  garis-garis  membujur   sekurang-kurangnya  lebarnya  sama  atau  tidak lebih dari 2 (dua) kali lebar garis membujur tersebut.
3.      Dua   garis  utuh melintang tempat  penyeberangan pejalan kaki memiliki  jarak  antara  garis  melintang    sekurang-kurangnya  2,5 meter dengan lebar garis melintang 0,30 meter.
 
                                                 RUMBLE STRIPE { GARIS KEJUT }
                                                      PAGAR PENGAMAN JALAN{ GADRIL }
Pagar didesain dengan kekuatan maksimum dan kelenturan prima agar dapat  menahan benturan dan menyerap sebagian besar energi kinetik, sehingga:
  • Kendaraan tidak terlempar keluar
  • Kendaraan kembali ke arah parallel jalan
  • Mengurangi goncangan hebat, sehingga kecelakaan dapat dikurangi
Pagar Pengaman dengan kekuatan maksimum dan fleksibilitas yang tetap, akan mengarahkan mobil sejajar kembali dengan Pagar Pengaman. Bentuk baut di buat pipih untuk menghindari adanya tanjakan tajam di sepanjang Pagar Pengaman. Dalam hal tidak ada atau tidak dipasang Pagar Pengaman, maka kendaraan yang keluar jalur, dengan mudah akan meluncur keluar dan menghantam kendaraan yang datang dari arah berlawanan.






RAMBU JALAN  
 Rambu lalu lintas merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.

Kita sebagai pemakai jalan, apakah seorang pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki sudah seharusnya mematuhi setiap rambu lalu lintas di jalan untuk keamanan bersama. Untuk mematuhi rambu lalu lintas tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami dan mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas.

Misalnya, rambu dengan lambang huruf "P" dicoret dalam lingkaran merah, artinya kita tidak boleh parkir di tempat rambu tersebut berada. Nah, berikut gambar-gambar rambu lalu lintas beserta artinya.

I. RAMBU PERINGATAN

Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.


RAMBU PERINGATAN

RAMBU PERINGATAN
RAMBU PERINGATAN

RAMBU PERINGATAN

RAMBU PERINGATAN

Pengelompokan rambu

Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut :

Rambu peringataN

Rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.

Rambu petunjuk

Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.

Rambu larangan

Rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
  • Rambu larangan berhenti.
  • Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
  • Semua kendaraan dilarang lewat.

Rambu larangan

Beberapa contoh rambu larangan

Rambu Perintah

Rambu ini untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
  • Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
  • Rambu batas minimum kecepatan.
  • Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.

Rambu perintah dan lokasi utilitas umum

Beberapa contoh rambu perintah dan lokasi utilitas umum